Selasa, 05 Juni 2012

Terapan Komputer Perbankan

Terapan Komputer Perbankan

 

Jelaskan yang dimaksud dengan :
A. Uang
Jawab : Uang adalah suatu alat/media yang digunakan untuk transaksi jual beli. Bisa berupa logam ataupun kertas seperti yg kita ketahui sekarang.

B. Jenis – Jenis Uang
Jawab : Jenis – jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
  • Uang Kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari hari.
  • Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di indonesia, bank yg berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.

C. Lembaga Keuangan
Jawab : Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yg menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

D. Bank
Jawab : adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yg dikenal sebagai banknote.
Sedangkan menurut UU Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
E. Klasifikasi Bank
Jawab : Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
  • Segi fungsinya,
  • Segi kepemilikannya,
  • Segi status,
  • Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
  • Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
  • Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  • Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
  • Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
  • Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
  • Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
  • Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
  • Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
  • Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
  • Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

F. Deregulasi Perbankan Indonesia
Jawab : Deregulasi menunjuk kebijakan pemerintah mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa itu, volume kegiatan bisnis bank2 diharakpan melonjak.

G. Sumber Dana Bank
Jawab : Bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumbernya bisa berasal dari :
Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
  • Setoran modal dari pemegang saham
  • Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
  • Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
  • Simpanan Giro (Demand deposit)
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
  • Simpanan Deposito (Time Deposit)
  • Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
  • Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
  1. Cek atas nama
  2. Cek atas unjuk
  3. Cek silang
  4. Cek mundur
  5. Cek kosong
  • Bilyet Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)Alat penarikan tabungan yaitu:
  1. Buku Tabungan
  2. Slip Penarikan
  3. Kartu ATM
  • Simpanan Deposito (Time Deposit)Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis Deposito :
  1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
  2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
  3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar