PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PERBANKAN di INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah satu sektor yang
paling dramatis terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi adalah perbankan. Sebelumnya mari kita lihat kilas balik dan
perkembangan terkini mengenai perbankan Indonesia. Setelah lebih dari
seperempat abad terhitung dari deregulasi pada tahun 1983, perbankan Indonesia
telah mengalami berbagai gonjang-ganjing yang sangat mempengaruhi perekonomian
Indonesia. Titik nadir perbankan sendiri terjadi menjelang krisis multidimensi
yang terjadi pada tahun 1997 yang dikenal sebagai krisis moneter.
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca yang
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas
dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa
itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada
tanggal 24 Januari 1828kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam
negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang
peranan penting di Hindia Belanda. Di Indonesia, praktek perbankan sudah
tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan
kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan
Indonesia ( API ). Dengan adanya API, Bank Indonesia secara bertahap
berkeinginan untuk menerapkan praktik - praktik terbaik internasional yang
tercakup dalam 25 prinsip pokok basel untuk pengawasan perbankan yang efektif (
Basel Core Principles for Effective Banking Supervision ) sehingga dalam jangka
waktu lima tahun kedepan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan
negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan prinsip tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
Penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor
lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller
Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem
Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua
terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah
lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup
wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau
front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
1.3
Tujuan
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang
tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan
berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan
untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak
kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus
dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa
oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun
demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif,
di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu
pada makalah ini kami membuat dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan
teknologi dalam kehidupan manusia Dari beberapa pengertian di atas nampak bahwa
kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya teknologi. Artinya, bahwa
teknologi merupakan keseluruhan cara yang secara rasional mengarah pada ciri
efisiensi dalam setiap kegiatan manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perbankan di Indonesia
Memasuki tahun 1990-an BI mengeluarkan
paket kebijakan yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati – hati dalam
pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14 /
1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu
bank umum dan BPR. Berdasarkan Undang - undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur
kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian,
peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati
– hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan
profesionalisme para pelakunya. Dengan undang – undang tersebut juga ditetapkan
penataan badan hukum bank - bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank
berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana
terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Krisis Finansial terjadi pada Juli 1997
di Thailand yang mempengaruhi mata uang, bursa saham dan harga aset lainnya di
beberapa negara Asia. Peristiwa ini disebut krisis moneter (krismon) di
Indonesia. Indonesia, Korea Selatan, dan Thailand adalah negara yang paling
parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari
krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah,
perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang
besar, lebih dari 20 miliar dolar, dan sektor bank yang baik.Tapi banyak
perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Pada tahun berikut, ketika rupiah menguat
terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut level
efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga
mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megembangkan baht,
Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12
persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997,
pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating - bebas. Rupiah
jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 miliar dolar, tapi rupiah
jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan
rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh
titik terendah pada bulan September. Moody’s menurunkan hutang jangka panjang Indonesia
menjadi “junk bond”. Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus,
krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas
muncul pada neraca perusahaan.
Perusahaan yang meminjam dalam dolar
harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah,
dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah,
menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi. Inflasi rupiah dan peningkatan besar
harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998,
Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto
dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J Habibie menjadi presiden. Mulai
dari sini krisis moneter indonesia memuncak.
2.2 Kondisi Perbankan di Indonesia
Kondisi
dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Perubahan ini selain disebabkan
perkembangan internal dunia perbankan juga tidak terlebas dari pengaruh
perkembangan di luar dunia perbankan. Perkembangan faktor-faktor internal dan
eksternal perbankan tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia secara
umum dapat dikelompokan dalam empat periode. Keempat periode itu adalah:
I.
Kondisi
sebelum Deregulasi
Perbankan pada masa ini sangat dipengaruhi oleh
berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa, yang dalam hal ini
adalah pemerintah. Berikut ini merupakan fungsi utama perbankan pada masa
penjajahan adalah :
1)
Memobilisasikan
dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja
perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
2)
Memberikan
jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti
giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain.
3)
Membatu
pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
4)
Sebagai
tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari
perusahaan-perusahan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke
negara penjajah.
5)
Mengadminitrasikan
anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Berikut ini merupakan fungsi
utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya
deregulasi adalah:
-
Memobilisasikan
dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja
perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
-
Memberikan
jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
-
Mengadminitrasikan
anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
-
Meyalurkan
dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin
dikembangkan pemerintah.
Dan yang selanjutnya adalah keadaan perbankan saat ini, yaitu:
-
Tidak adanya
peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia Hingga akhir tahun 1960-an peraturan menegenai perbankan hanya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968.
Undanng-undang tersebut tidak mengatur sejara jelas mengenai perbankan namun,
lebih cenderung memperlihatkan campur tangan pemerintah dalam perbankan di Indonesia.
-
Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu. KLBI diberikan terutama untuk bank-bank pemerintah ini disalurkan untuk
mendanai pemberian kredit kepada debitur
dan dalam hal ini bunga yang harus dibayar oleh bank penerima KLBI relatif
rendah.
-
Bank banyak
menanggung program-prorogram pemerintah.
Terutama bank-bank pemerintah memperoleh berbagai macam fasilitas khusus, bank
tersebut juga harus menjalankan kegiatan perbankan yang berkaitan dengan
program atau proyek pemerintah.
-
Jumlah bank
swasta yang relatif sedikit.
Dari waktu
ke waktu masa itu perkembangan jumlah bank swasta tidak mengalami kenaikan.
Bank-bank swasta yang ada umumnya bank-bank kecil. Bank-bank milik pemerintah
yang berupa BUMN mendominasi kegiatan perbankan di Indonesia.
-
Sulitnya
pendirian bank baru.
Dominasi
bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya
menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan
apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar.
-
Posisi
tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank
seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.
Bank tidak terlalu mememrlukan dana dari masyarakat Karena telah memperoleh
dana dengan mudah dari pemerintah dan BUMN.
-
Bank bukan
merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam
dana.
Prosedur
berhubungan dengan bank yang rumit dan lemahnya posisi tawar-menawar nasabah
menyebabkan masyarakat kuarang tertarik untuk berhubungan dengan baik.
Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir.
II.
Kondisi
sesudah Deregulasi
Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi
ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi
perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi
situsi tersebut tidak menguntungkan ini cara yang ditempuh pemerintah pada
waktu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sector
rill dan sektor moneter. Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan dan terkait
dengan perbankan antara lain adalah:
1)
Paket 1 Juni
1983 yang berisi tentang:
a.
Penghapusan
pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali Jumlah
Uang Beredar (JUB).
b.
Pengurangan
KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertetu.
2)
Bank
Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI.
3)
Bank
Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas
diskonto oleh BI.
4)
Paket 27
Oktober 1988 yang berisi tentang:
a.
Pengerahan
dana masyarakat.
b.
Efisiensi
lembaga keungan.
c.
Pengendalian
kebijakan moneter.
d.
Pengembangan
pasar modal.
5)
Paket 20
Desember 1988 yang berisi tentang:
a.
Aturan
penyelenggaraan baru efek oleh swasta.
b.
Alternatif
sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura,
perdagangan surat berharga, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
c.
Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat
berharga, kartu kredit anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
6)
Paket 25
Maret 1989 yang berisi tentang:
a.
Penyempurnaan
paket sebelumnya.
b.
Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memiliki net
open position maksimum sebesar 25% dari modal sendiri.
7)
Paket 29
Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan program perkreditan kepada usaha
kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank.
8)
Paket 28 Februari
1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan
lembaga keungan dengan prinsip kehati-hatian, sehinggadapat tetep
mempertahankan keoercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
9)
UU Nomer 7
Tahun 1992 tentang perbankan.
10) Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank
meliput :
a.
Rasio
kecukupan modal
b.
Batas
maksimum pemberian kredit (BMPK)
c.
Kredit Usaha
Kecil (KUK)
III.
Kondisi saat
krisis ekonomi mulai akhir tahun 1990-an.
1)
Tingkat
kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia
menurun drastis.
2)
Sebagian
besar bank dalam keadaan tidak sehat.
Peraturan
kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini,
sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak
lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak
terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.
3)
Adanya spread negatif.
Kepercayaan
masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh
otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan
menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam
kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya
4)
Munculnya
penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan
dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi.
IV.
Kondisi
terakhir.
Empat hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah :
1)
Selesainya
penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh
adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai
tahun 1997.
2)
Serangkaian
rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau
menyusun :
a.
Lembaga
penjamin simpanan
b.
Lembaga
pengawas perbankan yang idependen
c.
Otoritas
jasa keuangan
3)
Kinerja
perbankan yang lebih menunjukan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan
dari krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan
praktik-praktik perbankan yang lebih baik.
4)
Penyaluran
dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan
dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
2.3 Pengertian Arsitektur Perbankan
Indonesia.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan
industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi
mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan
kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Adanya krisis ekonomi di Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah
menimbulkan kesadaran bahwa API adalah kebutuhan penting yang mendesak bagi
perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industry perbankan.
Arsitektur Perbankan Indonesia
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan
maupun white paper penyehatan perbankan nasional. Program - program API
mencakup banyak hal. Program yang berkaitan dengan usaha peningkatan kinerja
perbankan melalui penerapan standar good corporate governance yang didukung
dengan:
-
Kemampuan operasional yang tinggi.
-
Kemampuan tinggi dalam pengelolaan risiko.
-
Ketersediaan infrastruktur pendukung perbankan yang
memadai.
-
Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestik.
-
Adanya sklim penjaminan kredit yang mencukupi.
-
Peningkatan kepercayaan nasabah.
2.4 Perkembangan Teknologi Komputer di
Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia
transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk
mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan
harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang
dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan
teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet
bahkan dengan mobile "HP" dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
-
Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile
maupun via teller.
-
Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang
secara cash secara 24 jam.
-
Penggunaan Database di bank – bank.
-
Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan
Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer
hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat.
Contohnya : email, teleconference. Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi
dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan
dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai
lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu
jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan
terdapat setiap komputer di dalamnya. Pada dunia perbankan, perkembangan
teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan
menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone
banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari
pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan
transaksi yang berdasarkan teknologi.
2.5 Berbagai Macam Teknologi Perbankan
Penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan
sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated
Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System,
Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih
sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk
semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan.
Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking
mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir
ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”
atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa
kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Saat ini sebagian besar
layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang
tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam
basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya
teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit
dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami
konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic
strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga
memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis
kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa
gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah
ini.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
a) Automated
Teller Machine (ATM).
Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b) Computer
Banking.
Layanan
bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data
bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
c) Debit
(or check) Card.
Kartu
yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
d) Direct
Deposit.
Salah
satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja
atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap
rekening nasabah.
e) Direct
Payment (also electronic bill payment).
Salah
satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
f) Electronic
Bill Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
g) Electronic
Check Conversion.
Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi,
dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik
atau proses lebih lanjut.
h) Electronic
Fund Transfer (EFT).
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
i)
Payroll Card.
Salah
satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai
pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada
terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran
pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
j)
Preauthorized Debit (or automatic bill
payment).
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
k) Prepaid
Card.
Salah
satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
l)
Smart Card.
Salah
satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips
atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
m) Stored-Value
Card.
Kartu yang di
dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit
(issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana
pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan
jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum
digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan
kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo
lainnya dalam jaringan antar bank.
BAB III
PENUTUP
Pertumbuhan jumlah bank swasta yang sangat cepat mulai tahun 1980-an ternayata
membawa perekonomian Indonesia ke
suatu tahapan baru dalam perkembangannya. Perkembangan yang pesat tersebut
tampaknya tidak diikuti oleh perkembangan penerapan prinsip kehati-hatian yang
seimbang, bahkan istilah tersebut terdengar masih asing sebagai bagian para
banker apalagi masyarakat awam pada waktu ini. Bank for Internasioanal
Sattlement (BIS) telah lama praktik-praktik perbankan yang dianggap dapat menciptakan
dunia perbankan yang efisiensi dan efektif dalam perannya financial intermediary.
Menyadari
adanya prinsip-prinsip yang telah
dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sector perbankan di Indonesia
dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur
Perbankan Indonesia (API). Adanya API, berarti Bank Indonesia serta bertahap
berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasioanal yang
tercakup dalam 25 Prinsip Pokok Basel untuk pengawasan perbankan yang efektif.
Sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Indonesia telah
sejajar dengan Negara-negara lain yang lebih dahulu menerapakan prinsip-prinsip tersebut.